YOGYAKARTA – metrofakts.id Keluarga Madura Yogyakarta (KMY) bersama paguyuban toko kelontong Madura menggelar istighasah di Polresta Yogyakarta, Senin (12/10/2026). Kegiatan ini sekaligus dilakukan untuk mengawal pemberian keterangan oleh beberapa pengurus KMY dan pengurus Paguyuban Toko Kelontong yang dimintai keterangan oleh pihak kepolisian Resta Yogyakarta terkait laporan oknum Pengurus Paguyuban Toko Kelontong di Resta Yogyakarta. Hadir dalam kegiatan ini kurang lebih 1.000 anggota dan warga Madura yang tersebar di 5 Kabupaten/Kota (Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul).
Hari ini, H. Shaleh selaku Ketua Niagawan KMY dan H. Subur Adi Cahyono selaku Ketua Paguyuban Toko Kelontong Madura memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan sebagai terlapor, dengan didampingi oleh tim penasihat hukum dari LBH Arya Wiraraja.
“Hari ini, kami Warga Madura datang ke tempat ini dengan damai dengan tujuan untuk Menggelar Do’a Bersama sekaligus menyampaikan aspirasi terkait dengan pemanggilan beberapa orang tua/tetua yang sekaligus pengurus paguyuban Keluarga Madura Yogyakarta berkaitan dengan urusan toko Kelontong. Dalam kesempatan ini, kami hadir di sini dalam rangka untuk menegaskan dan mempercayakan proses ini kepada kepolisian. Yang kami minta sederhana: hukum ditegakkan secara adil dan profesional,” ujar Aan Hidayat, selaku kordinator Umum.

KMY menegaskan bahwa tindakan yang dipersoalkan pelapor yang hari ini diproses di Resta Yogyakarta adalah persoalan penegakan kesepakatan organisasi di internal pelaku usaha antar toko kelontong Madura. Kesepakatan itu dibuat agar tidak timbul konflik antarpengusaha, baik sesama warga Madura maupun dengan warga lokal. Pelapor dalam kasus ini sebenarnya adalah anggota KMY sekaligus menjadi pihak yang ikut menyepakati dan menandatangani kesepakatan jarak antar pengusaha toko kelontong, namun justru melanggarnya.
“Sebagai pimpinan KMY, kami bertanggung jawab menjaga ketertiban dan kedamaian Jogja. Aturan Paguyuban itu lahir dari tanggung jawab: agar sesama pengusaha Madura tidak saling berbenturan dalam menjalankan usaha, termasuk juga dalam menjaga hubungan dengan warga atau pengusaha lokal. Dan, inisistif kami ini justru ikut membantu tugas aparat dalam menjamin tidak ada konflik sosial. Kesepakatan ini juga mengisi kekosongan peraturan yang semestinya dibuat pemerintah. Ke depan kami berharap pemerintah hadir mengaturnya bersama kami,” kata RB Jugil Adiningrat, Ketua Umum KMY sekaligus Pembina Paguyuban Pengusaha Madura di Yogyakarta.
Pada hari ini juga, kami (KMY) telah menyerahkan kepada kuasa hukum untuk melaporkan Muhammad Aris Fatchurachman, Musatama Faranzi dan Zana Roli Afgan ke Polresta Yogyakarta atas dugaan pelanggaran Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Di mana dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/116/VII/2026/SPKT/POLRESTA YOGYAKARTA/POLDA DI YOGYAKARTA tanggal 07 Juli 2026 yang bersangkutan diketahui bertindak seolah-olah advokat, seperti mewakili pelapor dalam proses pelaporan di Resta Yogyakarta. Selain itu yang bersangkutan juga terlibat aktif berkomunikasi menawarkan opsi dan skema penyelesaian perkara, termasuk pada pertemuan tanggal 13 dan 14 September 2026 di Resta Yogyakarta. Padahal yang bersangkutan hanya berstatus sebagai paralegal di LBH INTAN yang tidak memiliki kompetensi untuk mewakili atau bertindak sebagai advokat sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 22 P/HUM/2018, yang menegaskan bahwa paralegal tidak dapat mendampingi pihak yang berperkara pada tahap penyidikan dan persidangan.
Sabar / priyo


















