Di tengah gelontoran dana negara senilai Rp,1,004,065,000 standar keselamatan kerja di lokasi proyek nyaris nol. Pekerja plesteran di atas perancah kayu seadanya tanpa APD, sementara puing bongkaran dibiarkan berserakan di area rawan dijangkau siswa. Di mana peran pengawas lapangan?

banner 468x60

 

LABURA. metrofakta.id
Sebuah ironi besar tengah terjadi di SMPN 1 Kualuh Selatan. Di saat program revitalisasi sekolah digadang-gadang sebagai wujud serius negara dalam meningkatkan kualitas infrastruktur pendidikan, pelaksanaan proyek Bantuan Pemerintah di sekolah ini justru menuai sorotan tajam akibat dugaan pengabaian fatal terhadap prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

banner 336x280

Berdasarkan pantauan investigasi Metro Fakta di lapangan, proyek rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang yang menyerap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp 1,004,065,000 ini dieksekusi dengan standar keselamatan yang nyaris nihil, Rabu,14/10/2026.

Fakta di Lapangan: APD Nihil, Perancah Seadanya

Foto-foto dokumentasi lapangan mengungkap kondisi yang memprihatinkan. Sejumlah pekerja terlihat melakukan pekerjaan plesteran dinding di ketinggian menggunakan perancah (scaffolding) kayu seadanya yang tidak memenuhi standar keamanan konstruksi.

Yang lebih mencengangkan, para pekerja yang beroperasi di ketinggian tersebut sama sekali tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) dasar. Tidak ada helm keselamatan (safety helmet) yang melindungi kepala dari risiko benda jatuh, tidak ada rompi safety (safety vest) yang membuat mereka terlihat jelas, dan sebagian bahkan hanya mengenakan sepatu biasa atau sandal, bukan sepatu safety (safety shoes).

Kondisi ini jelas mempertaruhkan nyawa para pekerja itu sendiri. Satu kesalahan pijakan atau satu puing yang jatuh dari atas, bisa berakibat fatal.

Puing Berserakan, Siswa Terancam

Selain mengancam keselamatan pekerja, manajemen lokasi kerja (housekeeping) di proyek ini juga sangat buruk. Puing-puing bongkaran material, sisa semen, dan pecahan kayu dibiarkan berserakan di lantai ruang kelas.

Padahal, lokasi ini berada di lingkungan sekolah Area yang semestinya steril dari material konstruksi berbahaya ini sangat rawan dijangkau oleh siswa yang sedang bermain atau beraktivitas di sekitar bangunan. Risiko siswa terluka akibat tersandung puing, tertusuk paku, atau terkena debu konstruksi yang berbahaya bagi saluran pernapasan, sangat nyata di depan mata.

P2SP dan Pengawas Diduga Lalai Penuhi Amanat Undang-Undang

Kondisi memprihatinkan ini memunculkan tanda tanya besar mengenai akuntabilitas Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) selaku pelaksana, serta pengawas lapangan yang ditunjuk. Selama 90 hari kalender. waktu pelaksanaan proyek, kedua pihak ini seolah “terpejam” dan membiarkan pelanggaran K3 terjadi secara terbuka.

Secara regulasi, kelalaian ini merupakan bentuk pelanggaran berlapis terhadap hukum ketenagakerjaan dan konstruksi di Indonesia:

1. Melanggar Permenaker No. PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. Pasal 4 dan 5 regulasi ini mewajibkan pengusaha atau pengurus proyek untuk menyediakan APD secara cuma-cuma dan mewajibkan pekerja untuk memakainya. Fakta di lapangan menunjukkan P2SP tidak menyediakan, dan pengawas tidak menegakkan aturan ini.

2. Melanggar UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Pasal 3 dan 9 mewajibkan pengurus tempat kerja untuk mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran, mencegah dan mengendalikan bahaya peledakan, serta memberikan Alat Pelindung Diri pada pekerja.

3. Melanggar Permen PUPR No. 10/PRT/M/2021 tentang Pedoman SMK3 Bidang Konstruksi. Regulasi ini mewajibkan penerapan SMK3 sejak tahap pelaksanaan, termasuk kewajiban menjaga kerapihan lokasi kerja agar tidak membahayakan lingkungan sekitar (dalam hal ini, siswa dan guru).

Tuntutan Evaluasi dan Penegakan Aturan

Proyek senilai Rp 1,004,065,000 ini sejatinya bukan hanya soal membangun fisik ruangan, tetapi juga tentang membangun lingkungan belajar yang aman. Membiarkan pekerja bekerja tanpa APD dan membiarkan puing bekas bangunan berserakan tanpa memperhatikan keselamatan siswa adalah bentuk abai yang tidak dapat ditoleransi.

Investigasi ini mendesak Direktorat Sekolah Menengah Pertama Kemendikdasmen serta dinas pendidikan setempat untuk segera turun tangan. Pengawas proyek dan P2SP SMP Negeri 1 Kualuh Selatan harus dimintai pertanggungjawaban atas kelalaian ini.

Penerapan K3 bukan sekadar pajangan di atas kertas proposal, melainkan nyawa. Sebelum terjadi kecelakaan kerja atau cidera pada siswa, proyek ini wajib dihentikan sementara (stop work order) hingga standar keselamatan dipenuhi secara menyeluruh. Negara tidak boleh mentolerir proyek pendidikan yang dibangun di atas pondasi kelalaian.
(Liputan : Kabiro.)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *