*SEMARANG, 13 Oktober 2026* –metrofakta.id Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah menegaskan komitmennya mewujudkan Zero Prevalensi Narkotika 2045 melalui pemaparan Grand Design atau rancangan besar penanganan narkotika dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI di Provinsi Jawa Tengah, Selasa (13/10/2026). Visi jangka panjang tersebut mendapat apresiasi dari Komisi III DPR RI, yang menekankan pentingnya strategi konkret, kolaborasi lintas sektor, dan konsistensi pelaksanaan program untuk mencapai target yang telah ditetapkan.
Kunjungan kerja dalam rangka Evaluasi Pelaksanaan Penegakan Hukum Terpadu untuk Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 tersebut dihadiri jajaran Komisi III DPR RI, Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, serta BNNP Jawa Tengah. Pertemuan ini menjadi momentum untuk mengevaluasi pelaksanaan penegakan hukum sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga dalam menghadapi tantangan kejahatan narkotika di Jawa Tengah.
Dalam forum tersebut, BNNP Jawa Tengah menegaskan bahwa penanganan narkotika tidak dapat hanya bertumpu pada penindakan hukum. Upaya yang menyeluruh perlu dilakukan melalui pencegahan, rehabilitasi, pemberdayaan masyarakat, serta penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan. Pendekatan ini menjadi landasan dalam mendorong terwujudnya Jawa Tengah Bersinar (Bersih Narkoba) menuju Indonesia Emas 2045.
Plt. Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, Brigjen Pol. Drs. Edi Swasono, M.M., menjelaskan bahwa Grand Design Zero Prevalensi Narkotika 2045 disusun sebagai arah strategis jangka panjang untuk memperkuat upaya penanganan narkotika secara terencana, terukur, dan berkelanjutan. Menurutnya, pencapaian target tersebut membutuhkan komitmen bersama, dukungan kebijakan, serta keterlibatan aktif seluruh unsur pemerintah dan masyarakat.
“Zero Prevalensi Narkotika 2045 merupakan target besar yang harus diperjuangkan bersama. BNNP Jawa Tengah berkomitmen membangun langkah yang terarah melalui penguatan pencegahan, optimalisasi rehabilitasi, pemberdayaan masyarakat, dan penegakan hukum terhadap jaringan peredaran gelap narkotika. Kami menyadari bahwa persoalan ini tidak dapat diselesaikan oleh BNN sendiri. Diperlukan sinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, institusi pendidikan, sektor kesehatan, dunia usaha, dan seluruh elemen masyarakat agar upaya yang dilakukan memberikan dampak nyata dan berkelanjutan,” ungkap Edi Swasono.
Besarnya tantangan penanganan narkotika di Jawa Tengah turut menjadi perhatian dalam pemaparan tersebut. Berdasarkan penelitian prevalensi penyalahgunaan narkoba tahun 2019 yang dilaksanakan BNN RI bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), estimasi jumlah penyalahguna narkoba di Jawa Tengah yang menggunakan narkoba dalam satu tahun terakhir mencapai sekitar 195.081 orang.
Untuk mencapai target 2045, BNNP Jawa Tengah mengembangkan empat pilar utama strategi, yakni optimalisasi rehabilitasi, penguatan pencegahan, pemberdayaan masyarakat atau dayamas, serta penegakan hukum. Keempat pilar tersebut dirancang untuk saling melengkapi, mulai dari mengurangi risiko penyalahgunaan, memperluas akses pemulihan, memperkuat ketahanan masyarakat, hingga menindak jaringan peredaran gelap narkotika.
Pada sektor rehabilitasi, BNNP Jawa Tengah memetakan potensi layanan dari 84 fasilitas yang terdiri atas 10 Loka/Balai Besar, 66 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), dan 8 lembaga rehabilitasi swasta. Dengan asumsi target pelayanan sebanyak 30 orang per bulan pada setiap fasilitas, kapasitas teoritis layanan diproyeksikan mencapai 30.240 orang per tahun apabila seluruh fasilitas dapat memenuhi target tersebut.
“Penguatan layanan rehabilitasi dilakukan melalui kolaborasi dengan dinas kesehatan tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, serta lembaga swasta. Kerja sama ini diarahkan untuk mendukung ketersediaan tenaga medis profesional, meningkatkan kapasitas layanan, dan memperluas akses masyarakat terhadap rehabilitasi. Sementara itu, pemberdayaan masyarakat menyasar mantan penyalahguna narkotika, mantan pelaku tindak pidana narkotika, kelompok rentan, dan masyarakat yang membutuhkan dukungan sosial maupun ekonomi agar mampu membangun kemandirian dan kembali menjalankan fungsi sosialnya secara produktif.,”tegasnya.
Pemaparan Grand Design tersebut mendapat apresiasi dari Anggota Komisi III DPR RI, Dr. I Wayan Sudirta, S.H., M.H., dari Fraksi PDI Perjuangan. Ia menilai bahwa target jangka panjang yang dirumuskan BNNP Jawa Tengah perlu didukung dengan perencanaan yang jelas, indikator keberhasilan yang terukur, serta pelaksanaan program yang konsisten agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
“Semangat BNNP Jawa Tengah dalam membangun Grand Design menuju Zero Prevalensi Narkotika 2045 patut mendapat apresiasi. Target ini menunjukkan adanya visi jangka panjang dalam menangani persoalan narkotika. Namun, yang tidak kalah penting adalah bagaimana visi tersebut diterjemahkan menjadi program konkret, memiliki ukuran keberhasilan yang jelas, dan dilaksanakan secara konsisten. Dukungan lintas sektor juga harus diperkuat agar upaya pencegahan, rehabilitasi, dan penegakan hukum berjalan secara terpadu,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan penanganan narkotika tidak cukup diukur dari jumlah kasus yang diungkap atau pelaku yang diproses secara hukum. Upaya tersebut juga harus mampu mencegah masyarakat terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika, memberikan kesempatan pemulihan kepada pengguna yang membutuhkan rehabilitasi, serta memastikan jaringan peredaran gelap mendapatkan penindakan yang tegas sesuai ketentuan hukum.
“Prinsip keadilan harus menjadi perhatian dalam penanganan perkara narkotika. Pengguna dan bandar memiliki peran serta karakteristik yang berbeda sehingga penanganannya juga harus tepat. Pengguna yang memenuhi kriteria untuk menjalani rehabilitasi perlu memperoleh penanganan yang berorientasi pada pemulihan, sedangkan bandar dan jaringan peredaran gelap harus ditindak tegas. Pendekatan yang tepat akan membantu meningkatkan efektivitas penegakan hukum sekaligus mengoptimalkan fungsi rehabilitasi,” tegasnya.
Menurutnya, pencapaian target Zero Prevalensi Narkotika 2045 membutuhkan kesinambungan antara kebijakan, program, dan dukungan sumber daya. Penguatan fasilitas rehabilitasi, dukungan anggaran yang memadai, koordinasi antarlembaga, serta keterlibatan masyarakat merupakan bagian penting agar rancangan strategis yang disusun dapat diwujudkan dalam tindakan nyata.
Apresiasi dan masukan Komisi III DPR RI tersebut menjadi penguatan bagi BNNP Jawa Tengah untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika). Sinergi antara BNN, kepolisian, kejaksaan, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, fasilitas kesehatan, dan masyarakat diharapkan mampu memperkuat perlindungan masyarakat dari ancaman narkotika.
Kunjungan kerja ini juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen penegakan hukum terpadu di Jawa Tengah, termasuk dalam menghadapi perkembangan regulasi pidana yang baru. Koordinasi lintas instansi diharapkan dapat mendorong penegakan hukum yang profesional, efektif, dan berkeadilan, sekaligus memastikan upaya pencegahan serta pemulihan berjalan beriringan.
Melalui Grand Design Zero Prevalensi Narkotika 2045, BNNP Jawa Tengah menegaskan bahwa perjuangan melindungi masyarakat dari ancaman narkotika membutuhkan visi yang kuat, pelaksanaan yang konsisten, dan kerja bersama seluruh pemangku kepentingan. Dukungan dan apresiasi Komisi III DPR RI menjadi dorongan untuk terus memperkuat langkah nyata menuju Jawa Tengah Bersinar dan mewujudkan generasi yang sehat, produktif, serta terlindungi dari bahaya narkotika.
Yesi ismoyo













